TUGAS DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas merumuskan kebijakan Pelayanan Dinas, melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan bersama-sama dengan instansi terkait dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi dan keamanan sesuai kebijakan yang ditetapkan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI DPMPTSP
- Perumusan program kerja dan rencana kegiatan di Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- Perumusan kebijakan Pelayanan di Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- Perumusan dan menyiapkan kebijakan di bidang administrasi dan kesekretariatan yang meliputi urusan umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta penyusunan program dan pelaporan;
- Pengoordinasian kegiatan Pelayanan dan tugas-tugas lain yang diserahkan atau dilimpahkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengoordinasian dengan instansi/satuan kerja terkait lainnya;
- Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan di Bidang Perencanaan dan Pengembangan iklim Penanaman Modal secara terpadu; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.