Perizinan Berusaha
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS RBA. Permohonan perizinan dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atau melalui layanan berbantuan dengan datang secara langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau.
Klik di sini untuk informasi lengkap berbagai jenis bidang usaha perizinan berusaha berbasis risiko yang disusun dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.
Perizinan Non Berusaha
Perizinan non berusaha dilaksanakan melalui situs SiCantik Cloud, dapat dimohonkan secara mandiri oleh pemohon atau melalui layanan berbantuan langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau.
Surat Izin Praktik Dokter (SIPD)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental (SIPTKT)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Kerja Fisioterapis (SIKF)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Kerja Perekam Medis (SIKPM)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut (SIPTGM)
Persyaratan:
- Scan STR
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
- SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
- Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: GRATIS
Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun
Izin Memasang Reklame
Persyaratan:
- Formulir Permohonan ditandatangani di atas Materai Rp. 10.000;
- KTP Penanggung Jawab/Direktur;
- IMB/PBG (Khusus untuk reklame baru yang menggunakan konstruksi tiang atau semacamnya);
- Foto reklame (jika sudah ada reklame)
- Tanda Lunas Pembayaran PBB Tahun Terakhir (jika ada);
- Tanda Lunas Pembayaran Pajak Reklame (SSPD dan SKPD dari Bapenda);
- Asli Izin Memasang Reklame (khusus untuk permohonan perubahan)
Lama Proses: 3 Hari Kerja
Biaya: Dikenakan pajak reklame (perhitungan nilai dan pembayaran dilakukan di Bapenda)
Masa Berlaku: 1 (Satu) Tahun
Download Formulir: Klik di sini