bokep indo https://maddyloves.com/ philaserbia.com tiffanysfashionweekparis.com
Informasi Perizinan – DPMPTSP KABUPATEN PULANG PISAU

Perizinan Berusaha

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS RBA. Permohonan perizinan dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha atau melalui layanan berbantuan dengan datang secara langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau.

Klik di sini untuk informasi lengkap berbagai jenis bidang usaha perizinan berusaha berbasis risiko yang disusun dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.


Perizinan Non Berusaha

Perizinan non berusaha dilaksanakan melalui situs SiCantik Cloud, dapat dimohonkan secara mandiri oleh pemohon atau melalui layanan berbantuan langsung ke kantor DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau.

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Scan STR
  2. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik (dilengkapi dengan keterangan hari dan waktu praktik) dari atasan, atau dari pemohon ybs jika praktik mandiri
  3. SIP Kesatu dan/ atau SIP Kedua (khusus untuk permohonan SIP Kedua dan/ atau SIP Ketiga)
  4. Bukti kecukupan SKP (khusus untuk permohonan perpanjangan SIP)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: GRATIS

Masa Berlaku: Mengikuti masa berlaku STR atau 5 Tahun

Persyaratan:

  1. Formulir Permohonan ditandatangani di atas Materai Rp. 10.000;
  2. KTP Penanggung Jawab/Direktur;
  3. IMB/PBG (Khusus untuk reklame baru yang menggunakan konstruksi tiang atau semacamnya);
  4. Foto reklame (jika sudah ada reklame)
  5. Tanda Lunas Pembayaran PBB Tahun Terakhir (jika ada);
  6. Tanda Lunas Pembayaran Pajak Reklame (SSPD dan SKPD dari Bapenda);
  7. Asli Izin Memasang Reklame (khusus untuk permohonan perubahan)

Lama Proses: 3 Hari Kerja

Biaya: Dikenakan pajak reklame (perhitungan nilai dan pembayaran dilakukan di Bapenda)

Masa Berlaku: 1 (Satu) Tahun

Download Formulir: Klik di sini

Scroll to Top